a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.