a. bahwa dalam rangka pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri, perlu diletakkan dasar bagi perkembangan industri permesinan di Indonesia yang diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor-sektor industri yang lain, dalam arti kata seluas-luasnya, b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan industri, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, Yang akan bergerak dalam bidang industri mesin perkakas; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.