a. bahwa dengan terjadinya bencana alam tanah longsor dan gempa bumi yang melanda desa Waiteba ibukota Kecamatan Atadei dan desa Boto ibukota Kecamatan Nagawutung di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai ibukota Kecamatan; b. bahwa Karangora di Wilayah Kecamatan Atadei dan desa Loang di Wilayah Kecamatan Nagawutung berdasarkan hasil penelitian dipandang cukup strategis untuk ditetapkan sebagai ibukota-ibukota Kecamatan dimaksud; c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tugas- tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur pada umumnya, Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutung pada khususnya, maka sesuai dengan maksud Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawulung dari Desa Boto ke Desa Loang di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.