bahwa Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 113) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 32) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor : 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.