a. bahwa untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari Hutan Serba Guna dan Lestari perlu didahulukan dengan Perencanaan Hutan yang meliputi peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan, b. bahwa untuk memperoleh keseragaman, ketertiban dan kepastian hukum dalam bidang Perencanaan Hutan serta sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan khususnya ketentuan pasal 5, 6, 7 dan 8 dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Perencanaan Hutan dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.