bahwa antara lain berhubung dengan pembentukan Kementerian Urusan Hubungan Antar Daerah, perlu mengadakan perubahan dalam beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1957,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.