a. bahwa pemberian cuti dalam negeri sebagai pengganti cuti luar negeri (geconverteerd verlof) diatur dalam "Buitenlandsverlofsreglement" (Staatsblad 1892 No. 235) sebagaimana telah diubah dan ditambah; b. bahwa "Buitenlandsverlofsreglement' tersebut ternyata telah dicabut dan diganti dengan "Buitenlandsverlofsreglement 1937" (Staatsblad 1937 No. 462), yang tidak memuat lagi ketentuan mengenai pemberian cuti dalam negeri sebagai pengganti cuti luar negeri. c. bahwa berhubung dengan itu ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil termaksud di atas perlu dihapuskan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.