a. bahwa dengan politik import pemerintah diselenggarakan pemasukan sebanyak mungkin barang-barang di dalam "free- list" sehingga oleh karena itu telah mulai mengalir banyak barang-barang tersebut di atas ke dalam negeri; b. bahwa memberikan pembagian (distribusi) seluruh bahan- bahan pokok, termasuk textiel, kepada seluruh rakyat Indonesia, yang berjumlah ± 70 miliun, dipandang baik dari sudut tenaga penyelenggaraan maupun dari sudut adanya bahan-bahan, pada saat sekarang adalah di luar kekuatan Negara dan melampaui batas-batas kemungkinan; c. bahwa berturut-turut sedikit demi sedikit bahan-bahan distribusi tidak ada disediakan lagi untuk didistribusikan oleh kantor Urusan pemasukan dan Pembagian (Bureau Aanvoer en Distributie) sampai penghapusannya dalam circulair No.1791/K.U.P.P/3.0.03 tanggal 13 September 1950; d. bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu menghapuskan jawatan distribusi dan/atau jawatan yang memakai nama lain yang melakukan distribusi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.