a. bahwa dalam rangka pembentukan Holdittg Investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah dilakukan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (persero) pT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada pT Bahana Mitra Investa kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegErng saham sebesar 1% (satu persen) dan telah diklasifrkasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga PI Bahana Mitra Investa menjadi Perusahaan Perseroan (persero); b. bahwa. . . SK No257639A c PRESIDEN K INDONESIA -2- b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepa1a Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Nomor SK-147/MBU10612025 dan Nomor SKB.O4/DI-BPlVll2025 tanggal 11 Juni 2025, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa ditunjuk sebagai perusahaan induk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; bahwa dalam rangka penatausahaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) .PT Bahana Mitra Investa sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 ter:tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Mitra Investa dalam Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No257488A 2. Undang-Undang . . . 2 *r+{tT{I K INDONESIA -3- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7O97);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.