a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang berkedudukan di kota Serang, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang menjadi bagian dari wilayah Provinsi Banten; b. bahwa dalam perkembangannya kota Serang yang sejak tahun 1950 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang, telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, sehingga Ibu Kota Kabupaten Serang harus dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kabupaten Serang; c. bahwa wilayah Kecamatan Ciruas di Kabupaten Serang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Serang; d. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.