bahwa dalam rangka penanganan dan untuk mempercepat proses pemulihan kondisi sosial ekonomi daerah bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.