a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah perlu menetapkan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.