bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas jasa perwira tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah menyumbangkan pengabdian luar biasa besarnya terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.