bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Merek.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.