bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya untuk lebih meningkatkan tertib administrasi perizinan di bidang keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.