a. bahwa pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi khususnya sektor industri telah memberikan hasil yang besar artinya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar terutama di dalam negeri dan penyediaan kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menjaga kelangsungan usaha dan pertumbuhannya, terutama industri obat nasional yang hingga saat ini masih menggantungkan kelangsungan produksinya pada impor bahan atau produk tertentu sebagai bahan baku; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasar ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, dipandang perlu menetapkan impor bahan baku atau produk tertentu yang dilindungi paten yang pelaksanaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap paten yang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.