a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pemanfaatan tanah di lingkungan kompleks gelanggang olahraga Senayan, dipandang perlu menarik kembali sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I dan selanjutnya mengalihkannya kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan; b. bahwa penarikan kembali dan pengalihan kekayaan Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.