a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 pada akhir Maret 1983 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983; b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/ 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.