a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam bidang industri konstruksi pada umumnya dan khususnya bidang pengembangan sumber- sumber air dalam rangka pembangunan nasional, perlu didirikan suatu badan usaha yang bergerak terutama dalam bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber-sumber air; b. bahwa bentuk usaha yang dianggap sesuai untuk melaksanakan kegiatan tersebut pada huruf a adalah perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.