a. bahwa guna lebih memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha nasional partikelir dibidang pendidikan dan pengajaran, dirasa perlu usaha itu diberi sokongan seperlunya berdasarkan keadaan dan kemampuannya, agar pendidikan dan pengajaran nasional dapat maju dan berkembang kearah kesempurnaan; b. bahwa pemberian sokongan kepada sekolah-sekolah nasional partikelir sekarang diatur didalam pelbagai peraturan baik yang masih dalam bentuk ordonansi dari Pemerintah Hindia-Belanda dahulu maupun dalam bentuk peraturan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan; c. bahwa soal tersebut seharusnya diatur didalam Peraturan Pemerintah; d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas perlu membatalkan peraturan pemberian sokongan kepada sekolah- sekolah nasional partikelir yang lama dan menetapkan sebuah peraturan tersebut dalam bentuk baru yang berlaku bagi sekolah- sekolah nasional partikelir di seluruh Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.