a. bahwa perlu, setelah meninjau kembali soal penyelesaian penampungan dan pemulihan ke-masyarakat - para anggota Corps Cadangan Nasional, untuk mengadakan perubahan dalam lapangan tugas Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara sehingga penyelesaian Corps Cadangan Nasional termaksud tidak termasuk dalam tugas tersebut dan diserahkan kembali kepada Kepala Staf Angkatan Darat. b. bahwa untuk maksud yang diuraikan sub 1 perlu mengadakan perubahan dalam Pasal 1 ayat (2) sub b dari Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 14) dan perlu juga mengadakan ketentuan-ketentuan tentang penyelesaian Corps Cadangan Nasional selanjutnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.