bahwa dipandang perlu untuk mengubah angka- angka gaji dalam lampiran B dari Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ("P.G.P.N. 1955") yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 48) dan mengubah pula beberapa ketentuan dalam peraturan gaji tersebut yang bersangkutan dengan perubahan angka-angka gaji itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.