bahwa beralaskan saran-saran yang termuat dalam pembicaraan tersebut dipandang patut untuk merobah diktum Peraturan Pemerintah Nomor. 29/1953 tanggal 13 Juli 1953 dengan maksud menyesuaikan pelaksanaan pemilihan umum bagi Daerah Minahasa sebanyak mungkin dengan saran-saran tersebut, yang beralaskan keadaan yang nyata, yang muncul dalam pertumbuhan suasana politik di daerah Minahasa sampai saat ini, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.