PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO4 tentang Penrbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20ll tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2OL2, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan lrmbaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan; c. bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengahrran dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal; d.bahwa... SK No 135365 A SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar. . . 1 2 SK No 135338 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.