i Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Sorong yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangfun Kawasan Ekonomi Ktrusus; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai pengusul teliah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Kabupaten Sorong sebagai I(awasan Ekonomi Ktrusus; c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang l(awasan Ekonomi Khusus Sorong; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); 3. Peraturan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Kliusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Per.ubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 201: tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonon-*]usus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.