Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PET-ATIHAN KER.JA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +4OB);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.