a. bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan, pengalihan status dan pengalihan hak rumah yang dikuasai Negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.