a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa pengalihan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.