Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 56/2007.
a. bahwa dengan perbaikan gaji pokok Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1997 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, maka terdapat perbedaan Pensiun/Tunjangan Pokok antara yang dipensiun sejak bulan April 1997 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun/tunjangan pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dipensiun sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.