Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 40/2005.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.