a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa bus beserta suku cadangnya yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD); c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.