bahwa berhubung luas tanah yang dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 dengan luas tanah yang merupakan lingkungan lapangan golf Senayan terdapat perbedaan, maka untuk tertibnya pengadministrasian kekayaan Negara dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tersebut:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.