a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi badan usaha milik Negara dan pemanfaatan kekayaan Negara pada umumnya, dipandang perlu membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengambil langkah pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda, dan menetapkan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan tersebut sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.