a. bahwa tanah beserta seluruh bangunan dan fasilitas lainnya yang terdapat dalam lingkungan kerja Pelabuhan Udara Kemayoran dan dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura adalah kekayaan Negara yang disisihkan dan dijadikan modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; b. bahwa dengan selesainya pembangunan Bandar Udara Jakarta- Cengkareng, seluruh kegiatan pelayanan penerbangan dalam negeri dan luar negeri telah dipindahkan ke Bandar Udara tersebut, sehingga tanah, bangunan, dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran pada dasarnya tidak akan digunakan lagi untuk keperluan penerbangan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pemanfaatan tanah bekas Pelabuhan Udara Kemayoran beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya, dipandang perlu menarik kernbali kekayaan Negara tersebut dari modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, penarikan kembali kekayaan negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.