a. bahwa dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri kertas terpadu perlu didirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969bersama-sama dengan perusahaan; swasta nasional dan perusahaan swasta asing; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.