a. bahwa pendayagunaan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai menunaikan masa dinasnya guna melaksanakan tugas-tugas yang memerlukan kematangan kemampuan maupun keahlian selaku Cadangan Tentara Nasional Indonesia di dalam jangka waktu tartentu, pertu diatur persyaratan dan pelaksanaannya lebih lanjut; b. bahwa oleh karena ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 ternyata pada umumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka Peraturan Pemerintah tersebut perlu dicabut dan diganti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.