bahwa untuk lebih memantapkan serta menegaskan tugas dan fungsi Bonded Warehouse secara berhasilguna dan berdayaguna sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, dianggap perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.