a. bahwa Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas, dan Perusahaan Negara. (PN) Permata Nusantara yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1965 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1969 NO. 21); b. bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan kedua Perusahaan 'Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.