a. bahwa berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan pensiun, penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan adalah urusan Negara; b. bahwa selanjutnya dirasa perlu untuk mengadakan peringanan beban para anggota militer; c. bahwa berhubung dengan itu dapat ditetapkan suatu azas, bahwa iuran-iuran untuk keperluan hari tua bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan seharusnya ditanggung oleh Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.