bahwa Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (disingkat Banas), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6, Tambahan Lembaran-Negara No. 1731), tidak diperlukan lagi karena tugasnya telah dialihkan kepada Bagian Khusus Urusan Perusahaan Negara dari Biro II Ekonomi dan Keuangan) Kabinet Menteri Pertama dulu, termasuk pada Keputusan Menteri Pertama No. 377/MP/1961 tanggal 18 September 1961, dan Biro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara sekarang, termaksud pada Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 yo Keputusan Menteri Pertama No. 140 tahun 1962;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.