bahwa untuk dapat melayani Pembangunan Nasional Semesta Berencana perlu didirikan suatu perusahaan negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.