1. Bahwa gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Angkatan Perang Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan pemberontakan dari apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" adalah termasuk tugas mulia mempertegak kekuasaaan serta kedaulatan Negara dan pula merupakan tindakan-tindakan demi menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Saptamarga. 2. Bahwa hal tersebut di atas menganggap perlu untuk menetapkan pemberian suatu satyalancana peristiwa sebagai penghargaan kepada para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yangsecara aktip telah melakukan tugas pemberantasan pemberontakan tersebut di atas. 3. Bahwa pemberian satyalancana peristiwa tersebut akan pula merupakan suatu dorongan dan cermin bagi para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk lebih-lebih memelihara dan memupuk sifat-sifat prajurit sejati pada umumnya dan khususnya ketaatan dan kepatuhan kepada Sumpah Prajurit, Saptamarga dan Pimpinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.