bahwa sebagai salah satu usaha untuk memelihara korps tenaga ahli kesehatan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan Angkatan Perang dalam lapangan kesehatan, perlu diadakan ketentuan yang merupakan dasar hukum bagi pemberian tambahan penghasilan c.q. hak kesejahteraan kepada tenaga-tenaga termaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.