a. bahwa untuk meringankan dan melancarkan pekerjaan Panitia Pemilihan, dirasa perlu adanya suatu prosedure baru mengenai penghitungan suara dan penyusunan surat-surat Catatan Pemungutan Suara; b. bahwa untuk itu Panitia Pemungutan Suara diberi tugas baru menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 67 ayat 1-2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954, sehingga perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah itu; c. mendengar usul serta keterangan-keterangan dari Panitia Pemilihan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.