a. bahwa kini pada Jawatan Kereta Api dikerjakan tenaga-tenaga yang berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir dan tenaga- tenaga yang berasal dari S.S. (dahulu); b. bahwa mereka yang berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir hingga kini masih mempunyai kedudukan sebagai pegawai dari Perusahaan Kereta Api Partikelir yang bersangkutan dan dianggap sebagai mendapat cuti diluar tanggungan perusahaannya; c. bahwa kini kedudukan mereka pada Jawatan Kereta Api ditetapkan sebagai pegawai sementara; d. bahwa dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan tentang kemungkinan menerima jaminan-jaminan dari Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.