bahwa sebelum diatur dengan Undang-undang perlu mengadakan peraturan sementara tentang pemberian hak kepada para Menteri untuk mendapat gratis penginapan dan makan di hotel, selama mereka belum mendapat rumah; Memperhatikan : Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1910 (Lembaran Negara No. 15 dan Pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke 5 pada tanggal 18 Januari 1950; www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.