Mengingat Menetapkan 1 2 3 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573l'1,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.