mengubah PP 5/2016
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kmbaga Administrasi Negana, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimans dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 3 ayat l2l Undang-Undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara; Mengingat. . . Mengingat I P RES ID EN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Negara Bukan Pajak (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Irmbaga Administrasi Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.