a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias berkedudukan di Gunungsitoli; b. bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008 telah dibentuk Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan di Gunungsitoli, sehingga Ibu Kota Kabupaten Nias perlu dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias; c. bahwa… - 2 - c. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.