a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang berkedudukan di wilayah Kota Tasikmalaya dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya; b. bahwa Singaparna di wilayah Kecamatan Singaparna berdasarkan usulan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya serta hasil kajian Tim Pusat dipandang layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Tasikmalaya; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dari Wilayah Kota Tasikmalaya ke Singaparna di wilayah Kabupaten Tasikmalaya perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.